Prosedur kriminal |
Investigasi kriminal |
Perintah Penangkapan |
Penuntutan pidana |
Jaminan |
Bukti (hukum) · Ekstradisi |
Dewan juri · Habeas corpus |
Dakwaan · Tawar-menawar pembelaan |
Statuta pembatasan |
Uji coba |
Bahaya ganda · Juri |
Hak-hak terdakwa |
Mendakwa diri sendiri |
Kalimat (hukum) |
Pasca hukuman |
Maaf |
Pembebasan bersyarat |
Masa percobaan |
Ekstradisi adalah proses resmi dimana suatu bangsa atau negara meminta dan memperoleh dari bangsa atau negara lain penyerahan tersangka atau pelaku kejahatan. Seperti antar negara, ekstradisi diatur oleh perjanjian. Di antara negara atau subdivisi politik lainnya di tingkat domestik, ekstradisi lebih tepat disebut rendisi.
Ekstradisi telah menjadi kontroversi sepanjang sejarah, karena kepercayaan antar negara yang berbeda belum lengkap. Demikian pula, kejahatan di satu yurisdiksi mungkin tidak dianggap demikian di yurisdiksi lain. Namun, upaya dasar sebagian besar negara di dunia untuk mencegah para pelaku kejahatan melarikan diri dari konsekuensi dari apa yang mereka ketahui sebagai tindakan ilegal merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat dunia yang bersatu, meruntuhkan penghalang yang memisahkan kita. Tanpa pertanggungjawaban atas kesalahan, dunia yang damai dan harmonis tidak dapat dicapai.
Terminologi
Rendisi
Dalam hukum, rendition adalah "penyerahan" atau "penyerahan" orang atau properti, khususnya dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya. Bagi tersangka kriminal, ekstradisi adalah jenis rendisi yang paling umum. Rendition juga dapat dilihat sebagai tindakan penyerahan, setelah permintaan ekstradisi dilakukan.
Rendisi, ekstradisi, dan deportasi
Sarjana hukum L [...]