Penggelapan adalah transfer ilegal uang atau properti untuk penggunaan pribadi. Perbedaan antara penggelapan dan pencurian adalah bahwa penggelapan melibatkan beberapa bentuk pelanggaran kepercayaan antara penggelap dan pemilik properti, seringkali majikan mereka. Jadi, penggelapan tidak melibatkan kekerasan fisik dan seringkali merupakan kejahatan kerah putih. Tuduhan penggelapan dapat diajukan untuk hampir semua jumlah: kasus penggelapan profil tinggi mungkin melibatkan penyalahgunaan jutaan dolar, tetapi tuduhan penggelapan mungkin hanya melibatkan sejumlah kecil uang.
Hukuman untuk penggelapan biasanya memperhitungkan jumlah yang diambil. Namun, tuduhan penggelapan dapat membawa konsekuensi serius terlepas dari jumlah yang terlibat dan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa; tuduhan penggelapan memalukan, dan dapat membawa stigma sosial yang abadi. Ini karena penggelapan melibatkan pelanggaran kepercayaan, melanggar hubungan sosial yang harmonis dan telah terjalin sebelumnya. Oleh karena itu, penghapusan kejahatan ini tidak begitu tergantung pada ketentuan hukum atau kerja penegakan hukum, tetapi lebih pada sikap manusia terhadap manusia lain yang dengannya ada hubungan kepercayaan.
Definisi
Penggelapan adalah kejahatan yang didefinisikan oleh perampasan ilegal properti orang lain yang telah dipercayakan kepada perawatan individu. Properti tersebut dapat berupa uang, aset, dan hal-hal lain yang berharga. Seorang kasir dapat menggelapkan uang dari majikannya dengan mendapatkan dana secara ilegal dari mesin kasir; pejabat publik dapat menggelapkan dana dari kas negara. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan sering diajukan bersamaan dengan penyelidikan internal, karena penggelapan biasanya terjadi di tempat kerja.
Penggelapan berbeda dari pencurian karena pelaku penggelapan memiliki properti secara legal, tetapi secara curang mengambil hak atas properti tersebut. Pungutan penggelapan bahkan dapat dikenakan jika si penggelap berniat mengembalikan hartanya di kemudian hari.
Empat poin harus dibuktikan untuk menghadirkan kasus penggelapan:
- Hubungan antara pihak tertuduh dan pihak yang dirugikan adalah hubungan fidusia, sedemikian rupa sehingga tertuduh menduduki posisi kepercayaan sehubungan dengan properti pihak lain, mengharuskan mereka untuk bertindak demi kepentingan pihak tersebut [...]